Pengumuman Hasil PPDB SMP Negeri Kota Yogyakarta 2020

Pengumuman Hasil PPDB SMP Negeri Kota Yogyakarta 2020.

Totoks.com – Hasil PPDB SMP negeri Kota Yogyakarta tahun 2020 2021, Pengumuman Hasil PPDB Online 2020 SMP Kota Yogyakarta, Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online Kota Yogyakarta.

Informasi Kelulusan hasil PPDB Online SMP Negeri Kota Yogyakarta 2020, cara mengecek pengumuman hasil PPDB SMP Kota Yogyakarta 2020, memantau hasil PPDB SMP Negeri Kota Yogyakarta 2020, daftar nama siswa baru yang lulus seleksi PPDB Online Kota Yogyakarta tahun 2020.

Bagi anda ataupun keluarga anda yang sudah melakukan pendaftaran PPDB Online di wilayah Kota Yogyakarta tentu ingin sekali melihat dan mengetahui hasilnya.

Baca Juga:

Daftar SMP MTS Negeri Swasta Terbaik Favorit Unggulan Kota YOGYAKARTA.

SMK Negeri Terbaik Sekolah Menengah Kejuruan Unggulan di Jawa Tengah.

Jangan lupa untuk selalu melakukan pengecekan secara berkala agar proses pendaftaran PPDB online jenjang SMP di Kota Yogyakarta tidak terlewatkan.

Terutama untuk daya tamping siswa di sekolahan yang di daftar dan juga peringkat ataupun urutan nilai anda dibandingkan dengan pendaftar lain.

Sering-seringlah untuk memantau hasil seleksi PPDB Online jenjang SMP di Kota Yogyakarta.

Berikut ini admin bagikan infromasi mengenai Pengumuman Hasil PPDB SMP Negeri Kota Yogyakarta 2020.

Pengumuman Hasil PPDB SMP Negeri Kota Yogyakarta 2020.

HASIL PPDB SMP NEGERI 1, JL. CIK DI TIRO 29 YK

HASIL PPDB SMP NEGERI 2, JL. P. SENOPATI 28-30

HASIL PPDB SMP NEGERI 3, PAJEKSAN 18 YK

HASIL PPDB SMP NEGERI 4, JL. HAYAM WURUK 18 YK

HASIL PPDB SMP NEGERI 5, JL. WARDANI 1 YK

HASIL PPDB SMP NEGERI 6, JL. RW MONGINSIDI 1 YK

HASIL PPDB SMP NEGERI 7, JL. WIRATAMA 38 YK

HASIL PPDB SMP NEGERI 8, JL. PROF DR KAHAR MUZAKIR 2

HASIL PPDB SMP NEGERI 9, JL. NGEKSIGONDO 30 YK

HASIL PPDB SMP NEGERI 10, JL. TRITUNGGAL 2 YK

HASIL PPDB SMP NEGERI 11, JL. HOS COKROAMINOTO 127 YK

HASIL PPDB SMP NEGERI 12, JL. TENTARA PELAJAR NO. 9 YK

HASIL PPDB SMP NEGERI 13, MINGGIRAN

HASIL PPDB SMP NEGERI 14, JL. TENTARA PELAJAR NO. 7 YK

HASIL PPDB SMP NEGERI 15, TEGAL LEMPUYANGAN 61 YK

HASIL PPDB SMP NEGERI 16, NAGAN LOR NO. 8 YK

 

Untuk mengetahui secara detail tentang pengumuman hasil seleksi PPDB Online SMP di Kota Yogyakarta bisa dibaca Disini atau di https://yogya.siap-ppdb.com.

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Negeri Kota Yogyakarta 2020 akan diumumkan tanggal 11 Juni 2020.

 

Ketentuan Umum

  1. Daerah adalah Kota Yogyakarta;
  2. Walikota adalah Walikota Yogyakarta;
  3. Dinas Pendidikan adalah Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Daerah adalah Kota Yogyakarta;
  4. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta;
  5. Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah proses seleksi untuk memasuki satuan pendidikan jenjang Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama;
  6. Peserta Didik Baru adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan tertentu untuk memasuki Taman Kanak-kanak, kelas I (satu) Sekolah Dasar, kelas VII (tujuh) Sekolah Menengah Pertama;
  7. Penduduk Daerah adalah calon peserta didik baru yang tercatat dalam database kependudukan Kota Yogyakarta paling lambat pada tanggal 1 Juli 2019 dan dibuktikan dengan Kartu Keluarga;
  8. Orangtua/wali calon peserta didik baru adalah seseorang yang karena kedudukanya bertanggung jawab langsung terhadap calon peserta didik tersebut;
  9. Sistem Real Time Online yang selanjutnya disebut RTO adalah sistem dalam jaringan pada kegiatan penerimaan calon peserta didik baru yang memenuhi syarat tertentu untuk memperoleh pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi melalui proses entri, memakai sistem data base, seleksi otomatis oleh progam komputer, yang hasil seleksinya dapat diakses setiap waktu secara online;
  10. Sistem offline adalah kegiatan penerimaan calon peserta didik baru dilaksanakan di luar jejaring;
  11. Nilai Rapor yang selanjutnya disebut NR adalah rerata nilai rapor mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA selama 5 (lima) semester yaitu kelas 4 semester ganjil dan genap, kelas 5 semester ganjil dan genap, dan kelas 6 semester ganjil;
  12. Nilai Indeks  Sekolah/Madrasah Jenjang SD/MI Dalam DIY yang selanjutnya disebut NISD adalah rerata nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) masing-masing satuan pendidikan selama tiga tahun pelajaran, yaitu tahun 2016/2017, 2017/2018, dan 2018/2019;
  13. Surat Keterangan Rapor Siswa (SKRS) adalah Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh sekolah berisi Nilai Rapor (NR);
  14. Nilai Akhir Siswa Dalam DIY (NAD) adalah rata-rata nilai hasil perhitungan rapor (NR) mata pelajaran Bahasa Indonesia, matematika, dan IPA dari peserta didik SD/MI semester 7 (tujuh) sampai dengan semester 11 (sebelas) diberikan bobot 60% (enam puluh persen), ditambah indeks sekolah Dalam DIY (NISD) diberikan bobot 40% (empat puluh persen), dan ditambah dengan nilai prestasi di bidang non akademik bagi yang memiliki;
  15. Nilai Indeks Sekolah/Madrasah Luar Daerah Istimewa Yogyakarta yang selanjutnya disebut NISLD adalah nilai yang diambil dari rerata USBN DIY selama tiga tahun pelajaran, yaitu tahun 2016/2017, 2017/2018, dan 2018/2019, yang besarnya sama dengan 67,58 (enam puluh tujuh koma lima puluh delapan);
  16. Nilai Akhir Siswa Luar DIY yang selanjutnya disebut NAL adalah rata-rata nilai hasil perhitungan rapor (NR) mata pelajaran Bahasa Indonesia, matematika, dan IPA dari peserta didik SD/MI semester 7 (tujuh) sampai dengan semester 11 (sebelas) diberikan bobot 60% (enam puluh persen), ditambah indeks sekolah Luar DIY (NISLD) diberikan bobot 40% (empat puluh persen), dan ditambah dengan nilai prestasi di bidang non akademik bagi yang memiliki;
  17. Ijazah adalah dokumen sah yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan, dan diberikan setelah dinyatakan lulus Ujian Sekolah Berstandar Nasional Tahun 2018/2019;
  18. Zonasi adalah kedudukan seseorang dalam Daerah;
  19. PPDB Zonasi Wilayah adalah sistem penerimaan peserta didik baru berdasarkan jarak udara dari titik RW ke Sekolah yang dituju;
  20. PPDB Zonasi Mutu adalah sistem penerimaan peserta didik baru berdasarkan Surat Keterangan Rapor Siswa (SKRS) dan indeks Sekolah dan atau prestasi Non-Akademik bagi yang memiliki;
  21. Bibit Unggul adalah Peserta Didik asal sekolah dalam Daerah pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah yang memiliki prestasi akademik tinggi;
  22. Jalur Prestasi adalah proses penerimaan Peserta Didik Baru melalui seleksi Bibit Unggul dan Prestasi Luar Daerah berdasarkan Surat Keterangan Rapor Siswa (SKRS) dan indeks Sekolah dan atau prestasi Non-Akademik bagi yang memiliki;
  23. Jalur Afirmasi adalah penerimaan Peserta Didik Baru yang khusus diperuntukan bagi peserta didik berasal dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas;
  24. Keluarga tidak mampu adalah Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS) dan dibuktikan dengan Kartu Menuju Sejahtera (KMS);
  25. Penyandang Disabilitas adalah calon peserta didik baru yang memiliki kebutuhan khusus dibuktikan dengan asesmen dari Unit Pelaksana Teknis Layanan Disabilitas Kota Yogyakarta (UPT. ULD);
  26. Satuan Pendidikan adalah Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Pendidikan Kesetaraan.

Pengumuman Hasil PPDB SMP Negeri Kota Yogyakarta 2020.

Pengumuman Hasil PPDB SMP Negeri Kota Yogyakarta 2020

Tujuan

PPDB Sistem Real Time Online bertujuan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada setiap warga negara agar memperoleh layanan proses penerimaan peserta didik baru dengan cepat, transparan, efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

  1. Asas

Penerimaan peserta didik  baru  berasaskan:

  1. Objektif, artinya bahwa PPDB harus memenuhi ketentuan yang diatur di dalam Peraturan ini tidak dipengaruhi oleh kepentingan pribadi;
  2. Akuntabel, artinya PPDB dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya; dan
  3. Transparan, artinya pelaksanaan PPDB bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat.

2. Jadwal Pelaksanaan

JADWAL PELAKSANAAN SMP

BIBIT UNGGUL

KEGIATANLOKASITANGGALWAKTU
Siswa melakukan Pengajuan AkunOnline1-7 Juni 202024 Jam (Pengajuan akum maksimal 7 Juni 2020 Pukul 14.00)
Operator Sekolah Melakukan Verifikasi AkunSekolah1-7 Juni 202008:00-14:00 WIB (Verifikasi akun dilakukan oleh Operator Sekolah)
Siswa melakukan Aktivasi AkunOnline1-7 Juni 202009:00 – 23:59 WIB (Aktivasi akun maksimal 7 Juni 2020 Pukul 23.59)
Pemilihan SekolahOnline8-10 Juni 202024 jam (yogya.siap-ppdb.com)
Pengumuman Hasil AkhirOnline11 Juni 202010:00 WIB (yogya.siap-ppdb.com)
Lapor DiriOnline11-12 Juni 202024 jam (Lapor diri maksimal 12 Juni 2020 Pukul 14.00)

ZONASI WILAYAH

KEGIATANLOKASITANGGALWAKTU
Siswa melakukan Pengajuan AkunOnline1-7 Juni 202024 jam (Pengajuan akun maksimal 7 Juni 2020 Pukul 14.00)
Operator Sekolah Melakukan Verifikasi AkunSekolah1-7 Juni 202008:00 – 14:00 WIB (Verifikasi akun dilakukan oleh Operator Sekolah)
Siswa melakukan Aktivasi AkunOnline1-7 Juni 202009:00 – 23:59 WIB (Aktivasi akun maksimal 7 Juni 2020 Pukul 23.59)
Pemilihan SekolahOnline16-18 Juni 202024 jam (yogya.siap-ppdb.com)
Pengumuman Hasil AkhirOnline19 Juni 202010:00 WIB (yogya.siap-ppdb.com)
Lapor DiriOnline19-20 Juni 202024 jam (Lapor diri maksimal 20 Juni 2020 Pukul 14.00)

ZONASI MUTU

KEGIATANLOKASITANGGALWAKTU
Siswa melakukan Pengajuan AkunOnline1-7 Juni 202024 jam (Pengajuan akun maksimal 7 Juni 2020 Pukul 14.00)
Operator Sekolah Melakukan Verifikasi AkunSekolah1-7 Juni 202008:00 – 14:00 WIB (Verifikasi akun dilakukan oleh Operator Sekolah)
Siswa melakukan Aktivasi AkunOnline1-7 Juni 202009:00 – 23:59 WIB (Aktivasi akun maksimal 7 Juni 2020 Pukul 23.59)
Pemilihan SekolahOnline29 Juni-1 Juli 202024 jam (yogya.siap-ppdb.com)
Pengumuman Hasil AkhirOnline2 Juli 202010:00 WIB (yogya.siap-ppdb.com)
Lapor DiriOnline2-3 Juli 202024 jam (Lapor diri maksimal 3 Juli 2020 Pukul 14.00)

Pengumuman Hasil PPDB SMP Negeri Kota Yogyakarta 2020.

AFIRMASI PENDUDUK TIDAK MAMPU

KEGIATANLOKASITANGGALWAKTU
Siswa melakukan Pengajuan AkunOnline1-7 Juni 202024 jam (Pengajuan akun maksimal 7 Juni 2020 Pukul 14.00)
Operator Sekolah Melakukan Verifikasi AkunSekolah1-7 Juni 202008:00 – 14:00 WIB (Verifikasi akun dilakukan oleh Operator Sekolah)
Siswa melakukan Aktivasi AkunOnline1-7 Juni 202009:00 – 23:59 WIB (Aktivasi akun maksimal 7 Juni 2020 Pukul 23.59)
Pemilihan SekolahOnline29 Juni-1 Juli 202024 jam (yogya.siap-ppdb.com)
Pengumuman Hasil AkhirOnline2 Juli 202010:00 WIB (yogya.siap-ppdb.com)
Lapor DiriOnline2-3 Juli 202024 jam (Lapor diri maksimal 3 Juli 2020 Pukul 14.00)

PRESTASI LUAR DAERAH

KEGIATANLOKASITANGGALWAKTU
Siswa melakukan Pengajuan AkunOnline1-7 Juni 202024 jam (Pengajuan akun maksimal 7 Juni 2020 Pukul 14.00)
Operator Sekolah Melakukan Verifikasi AkunSekolah1-7 Juni 202008:00 – 14:00 WIB (Verifikasi akun dilakukan oleh Operator Sekolah)
Siswa melakukan Aktivasi AkunOnline1-7 Juni 202009:00 – 23:59 WIB (Aktivasi akun maksimal 7 Juni 2020 Pukul 23.59)
Pemilihan SekolahOnline29 Juni-1 Juli 202024 jam (yogya.siap-ppdb.com)
Pengumuman Hasil AkhirOnline2 Juli 202010:00 WIB (yogya.siap-ppdb.com)
Lapor DiriOnline2-3 Juli 202024 jam (Lapor diri maksimal 3 Juli 2020 Pukul 14.00)

AFIRMASI PENYANDANG DISABILITAS

KEGIATANLOKASITANGGALWAKTU
Pengisian Formulir dan Penyerahan BerkasDinas Pendidikan Kota Yogyakarta22-23 Juni 202010.00-14.00
Pengumuman Hasil Akhiryogya.siap-ppdb.com25 Juni 202010.00
Lapor DiriSekolah Pendaftar Diterima25-26 Juni 202010.00-14.00

PERPINDAHAN TUGAS ORANGTUA

KEGIATANLOKASITANGGALWAKTU
Pengisian Formulir dan Penyerahan BerkasDinas Pendidikan Kota Yogyakarta18-19 Juni 202010.00-14.00
Pengumuman Hasil Akhiryogya.siap-ppdb.com25 Juni 202010.00
Lapor DiriSekolah Pendaftar Diterima25-26 Juni 202010.00-14.00

3. Ketentuan Pendaftaran

Jalur Zonasi Wilayah

  1. Penduduk Daerah yang tercantum dalam Kartu Keluarga Kota Yogyakarta, paling lambat pada tanggal 1 Juli 2019.
  2. Lulus SD/MI atau Paket A tahun ajaran 2018/2019 atau tahun ajaran 2019/2020.

Jalur Zonasi Mutu

  1. Penduduk Daerah yang tercantum dalam Kartu Keluarga Kota Yogyakarta atau masuk data base kependudukan Kota Yogygakarta, paling lambat pada tanggal 1 Juli 2019.
  2. Lulus SD/MI atau Paket A ajaran 2018/2019 atau tahun ajaran 2019/2020.

Jalur Afirmasi Penduduk Tidak Mampu

  1. Penduduk Daerah yang berasal dari Keluarga Tidak Mampu dan terdata dalam Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS) dengan identitas berupa Kartu Menuju Sejahtera (KMS).
  2. Lulus SD/MI atau Paket A tahun ajaran 2018/2019 dan 2019/2020.

Jalur Afirmasi Penyandang Disabilitas

  1. Penduduk Daerah;
  2. Memiliki hasil assessment dari Unit Pelaksana Teknis Layanan Disabilitas Kota Yogyakarta (UPT. ULD) atau Psikolog. yang menyatakan calon peserta didik baru tersebut dapat mengikuti Pendidikan Formal;
  3. Lulus SD/MI atau Paket A tahun ajaran 2018/2019 dan/atau 2019/2020.

.Jalur Perpindahan Tugas Orangtua

  1. Anak kandung yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran;
  2. Anak Perwalian yang dibuktikan dengan surat pernyataan perwalian dari orang tua apabila masih ada dan pernyataan wali yang bersangkutan bermaterai Rp 6.000;
  3. Lulus SD/MI atau Paket A tahun ajaran 2018/2019 dan 2019/2020 dibuktikan dengan ijazah atau Surat Keterangan Lulus;
  4. Memiliki Nilai Rapor atau surat keterangan lain;
  5. Usia calon peserta didik baru maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2020;
  6. SK Mutasi orang tua/wali dari luar DIY ke dalam DIY (sesudah tanggal 30 Juni 2017);
  7. SK Definitif terakhir bagi Guru (untuk kemaslahatan guru).

Bibit Unggul

  1. Berasal dari siswa kelas 6 (enam) SD/MI Kota Yogyakarta  tahun ajaran 2019/2020;
  2. Merupakan 10% (sepuluh persen) terbaik dari jumlah seluruh siswa kelas 6 di sekolah, yang ditentukan berdasarkan ranking di sekolah selama 5 (lima) semester, mulai semester 7,8,9,10 dan 11, terdiri dari mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA;
  3. Untuk menentukan 10% (sepuluh persen) terbaik setiap sekolah, menggunakan pembulatan ke atas ( > 0,5 ke atas  menjadi 1 ).

Jalur Prestasi Luar Daerah

  1. Penduduk Luar Daerah;
  2. Lulus SD/MI atau Paket A tahun ajaran 2018/2019 dan 2019/2020 dibuktikan dengan ijazah atau Surat Keterangan Lulus;
  3. Usia calon peserta didik maksimal 15 tahun pada tanggal 15 Juli 2020.

Pengumuman Hasil PPDB SMP Negeri Kota Yogyakarta 2020.

4. Pemilihan Sekolah Tujuan

Pemilihan sekolah tujuan masuk SMP:

  1. Setiap calon peserta didik baru dapat memilih 16 (enam belas) sekolah;
    1. SMP NEGERI 1
    2. SMP NEGERI 2
    3. SMP NEGERI 3
    4. SMP NEGERI 4
    5. SMP NEGERI 5
    6. SMP NEGERI 6
    7. SMP NEGERI 7
    8. SMP NEGERI 8
    9. SMP NEGERI 9
    10. SMP NEGERI 10
    11. SMP NEGERI 11
    12. SMP NEGERI 12
    13. SMP NEGERI 13
    14. SMP NEGERI 14
    15. SMP NEGERI 15
    16. SMP NEGERI 16
  2. Calon peserta didik yang telah mendaftar ke SMP dan masih lolos seleksi sementara di salah satu SMP, tidak dapat mendaftar lagi ke SMP lainnya;
  3. Calon peserta didik baru dianggap mengundurkan diri dari sistem PPDB Real Time Online apabila melakukan pencabutan berkas pendaftaran;
  4. Calon peserta didik baru yang tidak lolos seleksi di semua sekolah yang dipilih saat seleksi berlangsung dapat mencabut berkas pendaftaran.

5. Daya Tampung Sekolah

Daya Tampung Sekolah Menegah Pertama (SMP)

NoNAMA SEKOLAHDAYA TAMPUNG 
 
1SMP NEGERI 1257 
2SMP NEGERI 2239 
3SMP NEGERI 3202 
4SMP NEGERI 4160 
5SMP NEGERI 5319 
6SMP NEGERI 6238 
7SMP NEGERI 7202 
8SMP NEGERI 8319 
9SMP NEGERI 9202 
10SMP NEGERI 10202 
11SMP NEGERI 11138 
12SMP NEGERI 12172 
13SMP NEGERI 1398 
14SMP NEGERI 14138 
15SMP NEGERI 15339 
16SMP NEGERI 16239 
Jumlah3464 

Pengumuman Hasil PPDB SMP Negeri Kota Yogyakarta 2020.

6. Penambahan Nilai (Jalur Zonasi Mutu, Prestasi Luar Daerah, dan KMS)

PENAMBAHAN NILAI

  1. Calon peserta didik baru yang memiliki prestasi di bidang Olahraga, Seni, Keagamaan, Sains, Pramuka, Tekhnologi dan Riset, diberikan penghargaan dalam bentuk penambahan nilai pada jumlah Nilai Akhir (NA) yang diperhitungkan dalam penentuan peringkat seleksi PPDB;
  2. Mekanisme penambahan nilai prestasi sebagai mana dimaksud pada nomor satu (1) dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan berdasarkan pada data base.
  3. Prestasi yang dimiliki paling lama tiga tahun (program reguler) sebelum penerimaan peserta didik baru yang bersangkutan dan sesuai dengan jenjangnya;
  4. Prestasi yang dimiliki paling lama tiga tahun (program reguler) sebelum penerimaan peserta didik baru yang bersangkutan dan sesuai dengan jenjangnya;
  5. Apabila calon peserta didik baru memiliki lebih dari satu prestasi yang sejenis atau berbeda, maka pemberian penghargaan ditentukan pada salah satu prestasi yang tertinggi atau yang diminati oleh calon peserta didik baru;
  6. Bagi calon peserta didik baru yang berasal SD/MI, dan dari luar Kota Yogyakarta dalam DIY prestasi yang diperhitungkan adalah prestasi di tingkat DIY, Nasional dan Internasional. Sedangkan yang berasal dari luar DIY yang diperhitungkan adalah prestasi di tingkat Nasional dan Internasional.
  7. Penambahan nilai prestasi ditetapkan pada tabel lampiran IV.

Lampiran IV

Cabang, jenis lomba, dan besaran penambahan nilai prestasi non akademik

  1. Cabang dan Jenis Lomba yang mendapat penambahan nilai prestasi non akademik
OlahragaSeni & KeagamaanSainsPramukaTeknologi RisetKeterangan
O2SNFLSSNOSNLTKI HAJAR
  • JIKA TIDAK BERJENJANG TURUN SATU TINGKAT
  • PRESTASI YANG DIAKUI DARI LUAR KOTA MINIMAL TINGKAT PROVINSI
  • PRESTASI YANG DIAKUI DARI LUAR DIY MINIMAL TINGKAT NASIONAL
  • PERORANGAN/GA NDA 100% DARI TABEL
  • BEREGU 3-11 MASING-MASING 75%
  • BEREGU DIATAS 12 MASING- MASING 50%
POPDAMTQIJSOPENGGALAN G CERIAOPSI
POPNASPENTAS PAIIMOJAMDAKPSI
AKSIOMAPOSPEDAAKSIOMAJAMNASISIF
PORDAPOSPENASGLADI KAWRUH ROBOTIKA
PORWILLOMBA BERCERITA

SISWA

DOKTER KECIL  
PORNASLITERASI   
KEJURDAKEARSIPAN   
KEJURNASPOLISI

CILIK

   
PON    
POSPEDA    
POSPENAS    

  1. Besaran penambahan nilai prestasi non akademik
PERORANGAN/GANDA
TINGKATANJUARA IJUARA IIJUARA III
INTERNASIONAL54,674,33
NASIONAL43,673,33
PROVINSI21,671,33
KAB/KOTA10,670,33
BEREGU 3-11
TINGKATANJUARA IJUARA IIJUARA III
INTERNASIONAL3.753.503.25
NASIONAL32.752.50
PROVINSI1.51.251.00
KAB/KOTA0.750.500.25
BEREGU DIATAS 12
TINGKATANJUARA IJUARA IIJUARA III
INTERNASIONAL2.52.332.17
NASIONAL21.831.67
PROVINSI10.840.67
KAB/KOTA0.50.340.17

7. Kuota Penerimaan Peserta Didik Baru

  1. Kuota Peserta Didik Baru masuk Sekolah Menengah Pertama jalur zonasi dalam daerah paling sedikit 60% (enam puluh persen) diatur sebagai berikut:
    1. PPDB dengan Zonasi Wilayah, dengan kuota paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari seluruh daya tampung Sekolah Menengah Pertama; dan
    2.  PPDB dengan Zonasi Mutu, dengan kuota paling sedikit 35% (tiga puluh lima persen) dari seluruh daya tampung Sekolah Menengah Pertama.
  2. Kuota Peserta Didik Baru masuk Sekolah Menengah Pertama jalur Afirmasi paling banyak 15% (lima belas persen) diatur sebagai berikut:
    1. PPDB Dari Keluarga Tidak Mampu, dengan kuota paling banyak 10% (sepuluh persen) dari seluruh daya tampung Sekolah Menengah Pertama; dan
    2. PPDB Siswa Penyandang Disabilitas, dengan kuota paling banyak 5% (lima persen) dari seluruh daya tampung Sekolah Menengah Pertama
  3. Kuota Peserta Didik Baru Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan Kemaslahatan Guru paling banyak 5% (lima persen) dari seluruh daya tampung Sekolah Menengah Pertama;
  4. Kuota Peserta Didik Baru masuk Sekolah Menengah Pertama Jalur Prestasi paling banyak 20% (dua puluh persen) diatur sebagai berikut:
    1. PPDB Prestasi Luar Kota paling banyak 10% (sepuluh persen) dari seluruh daya tampung Sekolah Menengah Pertama; dan
    2. PPDB Bibit Unggul, dengan kuota paling banyak 10% (sepuluh persen) dari seluruh daya tampung Sekolah Menengah Pertama;
  5. Tabel Kuota Jalur PPDB tercantum pada Lampiran III.

Pengumuman Hasil PPDB SMP Negeri Kota Yogyakarta 2020.

Demikian informasi tentang Pengumuman Hasil PPDB SMP Negeri Kota Yogyakarta 2020.

Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. Amin

Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.

Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi ini.

Semoga bermanfaat dan Terimakasih.

Baca Juga:

Daftar SMP MTS Negeri Swasta Terbaik Favorit Unggulan Kota YOGYAKARTA.

SMK Negeri Terbaik Sekolah Menengah Kejuruan Unggulan di Jawa Tengah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *